Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu: Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Daftar Isi [Tampil]

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu: Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dikeluarkan dengan tujuan memperkuat kelembagaan desa dan kelurahan serta mengoptimalkan fungsi Posyandu. Aturan ini diterbitkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Latar Belakang Terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Penguatan kelembagaan Posyandu penting dilakukan seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Posyandu berperan penting dalam mendukung pemerintah desa/kelurahan, serta berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan bidang lainnya yang penting untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Beberapa aturan yang mendasari terbitnya Permendagri ini antara lain:

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan beberapa perubahan lainnya hingga tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan lainnya.

Pengertian Posyandu dan Lembaga Terkait

Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu didefinisikan sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan. Posyandu memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Selain itu, terdapat beberapa istilah penting seperti:

  • Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu): Fasilitator, perencana, dan pembina yang mendukung program Posyandu.
  • Kader Posyandu: Anggota masyarakat yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan minimal di desa atau kelurahan.

Tugas dan Fungsi Posyandu

Posyandu memiliki tugas dalam berbagai sektor, antara lain:

  1. Bidang Pendidikan: Mendukung pendidikan anak usia dini, pengelolaan perpustakaan desa, dan literasi digital.
  2. Bidang Kesehatan: Penyuluhan kesehatan, deteksi dini risiko kesehatan, imunisasi, serta pemantauan pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi, balita, hingga lanjut usia.
  3. Bidang Pekerjaan Umum: Pemenuhan kebutuhan air bersih, pengelolaan limbah domestik, hingga pemeliharaan infrastruktur desa.
  4. Bidang Perumahan Rakyat: Identifikasi rumah layak huni serta edukasi lingkungan sehat.
  5. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Penyuluhan kesiapsiagaan bencana dan keamanan lingkungan.
  6. Bidang Sosial: Penyuluhan tentang kesetaraan gender, inklusi sosial, serta identifikasi fakir miskin untuk mendapatkan bantuan sosial.

Fungsi Posyandu dalam Masyarakat

Posyandu berfungsi sebagai:

  • Penyalur aspirasi masyarakat
  • Peningkat kualitas pelayanan desa atau kelurahan
  • Perencana dan pelaksana pembangunan partisipatif
  • Penggerak gotong royong dan kesejahteraan keluarga
  • Peningkat kualitas sumber daya manusia

Kesimpulan

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 memperkuat fungsi Posyandu sebagai lembaga yang mendukung pembangunan desa dan kelurahan. Dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan minimal, Posyandu berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, unduh salinan lengkap Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 melalui tautan berikut: LINK DOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi mengenai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu: Penguatan Kelembagaan dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat"