Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Daftar Isi [Tampil]

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari libur nasional dan cuti bersama demi efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025


Isi Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:

  1. Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditetapkan melalui lampiran SKB tersebut.
  2. Penentuan Hari Keagamaan: Tanggal 1 Ramadan 1446 H, Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan Hari Raya Idul Adha 1446 H akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
  3. Pelayanan Publik: Unit kerja atau perusahaan yang memberikan layanan publik, seperti rumah sakit, PLN, telekomunikasi, perbankan, dan keamanan, harus tetap beroperasi dengan mengatur jadwal pegawai.
  4. Cuti Bersama: Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai akan mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN): ASN diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang mengatur cuti bersama.
  6. Lembaga Swasta: Lembaga swasta diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan cuti bersama di lingkungannya masing-masing.

Daftar Hari Libur Nasional 2025

  1. 1 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Masehi
  2. 27 Januari 2025 (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari 2025 (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret 2025 (Sabtu) – Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1947
  5. 31 Maret-1 April 2025 (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 H
  6. 18 April 2025 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April 2025 (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei 2025 (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei 2025 (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei 2025 (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni 2025 (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni 2025 (Jumat) – Idul Adha 1446 H
  13. 27 Juni 2025 (Jumat) – 1 Muharam 1447 H
  14. 17 Agustus 2025 (Minggu) – Hari Kemerdekaan RI
  15. 5 September 2025 (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember 2025 (Kamis) – Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2025

  1. 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret 2025 – Hari Raya Nyepi
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri
  4. 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni 2025 – Idul Adha
  7. 26 Desember 2025 – Hari Raya Natal

Dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, diharapkan semua pihak dapat mengoptimalkan perencanaan aktivitas kerja dan libur, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Penutup

Semoga informasi mengenai daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ini bermanfaat bagi semua pihak, terutama dalam merencanakan kegiatan di tahun mendatang.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025"