Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024: Persyaratan Tambahan dan Sertifikat Kompetensi dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional

Daftar Isi [Tampil]
Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024: Persyaratan Tambahan dan Sertifikat Kompetensi dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional
Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024: Persyaratan Tambahan dan Sertifikat Kompetensi dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional


Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 mengenai Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional, telah diterbitkan sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas seleksi PPPK. Keputusan ini ditetapkan untuk memastikan proses pengadaan jabatan fungsional di sektor pemerintahan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.

Latar Belakang Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 diterbitkan dengan landasan hukum yang kuat, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, dasar hukum lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan ini.

Tujuan Diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024

Kepmenpan RB ini dikeluarkan untuk melaksanakan amanat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan fokus pada jabatan fungsional. Dengan adanya aturan ini, peserta seleksi PPPK akan mendapatkan tambahan nilai dari sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap pegawai yang terpilih memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Persyaratan Tambahan dan Sertifikat Kompetensi

Dalam Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024, terdapat beberapa hal penting yang diatur:

  1. Persyaratan Wajib Tambahan
    Beberapa jabatan fungsional memerlukan sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang digunakan sebagai tambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis. Hal ini bertujuan untuk menilai kemampuan teknis secara lebih akurat sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  2. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis
    Tambahan nilai dari sertifikat kompetensi akan diberikan berdasarkan bobot persentase dari nilai seleksi teknis tertinggi. Ini berarti semakin relevan dan sesuai sertifikat yang dimiliki, semakin besar nilai tambah yang diperoleh oleh peserta seleksi.

  3. Pilihan Sertifikat Kompetensi
    Bagi jabatan yang memerlukan lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi, peserta hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang memiliki bobot nilai tertinggi. Ini membantu mempermudah proses seleksi sekaligus memberikan penilaian yang lebih terukur.

Daftar Jabatan Fungsional

Jenis-jenis jabatan fungsional yang memerlukan sertifikat kompetensi tambahan tercantum dalam lampiran Kepmenpan ini. Daftar tersebut memuat rincian jabatan yang membutuhkan persyaratan tambahan dan jenis sertifikat yang sesuai untuk masing-masing jabatan. Dengan adanya daftar ini, peserta seleksi dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.

Pembatalan Kepmenpan RB Sebelumnya

Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 juga membatalkan keputusan sebelumnya, yaitu Kepmenpan RB Nomor 650 Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 660 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan tambahan dan sertifikasi kompetensi bagi jabatan fungsional teknis. Dengan demikian, aturan terbaru ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.

Penutup

Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional. Sertifikat kompetensi yang diatur dalam keputusan ini memberikan penilaian tambahan yang signifikan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pegawai yang lebih berkualitas dan kompeten di bidangnya.

Posting Komentar untuk "Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024: Persyaratan Tambahan dan Sertifikat Kompetensi dalam Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional"