Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas Sesuai Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798 Tahun 2024

Daftar Isi [Tampil]

Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas Sesuai Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798 Tahun 2024

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Juknis ini merupakan pedoman yang dirancang untuk melindungi hak dan kesejahteraan PTK, sekaligus memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan adil bagi para guru.

Tujuan Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Kepdirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan Juknis ini, diharapkan PTK dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan kekerasan, diskriminasi, atau ancaman lainnya.

Prinsip Perlindungan PTK

Perlindungan bagi PTK dilakukan dengan beberapa prinsip utama:

  1. Tidak ada diskriminasi terkait agama, gender, latar belakang budaya, tingkat pendidikan, atau status sosial ekonomi.
  2. Inisiatif perlindungan dapat berasal dari PTK atau pihak yang memberikan perlindungan.
  3. Bersifat nirlaba, tidak digunakan untuk keuntungan.
  4. Pendekatan demokratis dengan musyawarah untuk mufakat.
  5. Prinsip praduga tak bersalah, di mana PTK dianggap tidak bersalah hingga terbukti secara hukum.

Pihak yang Memberikan Perlindungan

Perlindungan terhadap PTK dapat diberikan oleh beberapa pihak, termasuk:

  • Kementerian,
  • Pemerintah Daerah,
  • Satuan Pendidikan,
  • Organisasi Profesi,
  • Masyarakat.

Jenis Perlindungan PTK

Kepdirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024 mengatur empat jenis perlindungan bagi PTK, yaitu:

  1. Perlindungan Hukum
    Perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil lainnya.

  2. Perlindungan Profesi
    Perlindungan ini mencakup berbagai hal seperti pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pemberian imbalan yang tidak wajar, serta pelecehan profesi.

  3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    PTK berhak atas perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, gangguan keamanan, kebakaran, dan bencana alam selama menjalankan tugasnya.

  4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
    Perlindungan ini meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri yang dimiliki oleh PTK dalam melaksanakan tugasnya.

Bentuk Perlindungan Nonlitigasi

Satgas Perlindungan dari Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan berperan dalam memberikan perlindungan nonlitigasi melalui:

  • Konsultasi hukum, berupa pemberian saran atau pendapat terkait penyelesaian sengketa.
  • Mediasi, proses perundingan untuk mencapai kesepakatan antar pihak.
  • Pemulihan hak, bantuan bagi PTK untuk mendapatkan penasihat hukum dalam menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798 Tahun 2024, diharapkan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak saat menjalankan tugasnya. Juknis ini penting untuk memastikan PTK dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan profesional, sehingga kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat.

Selengkapnya mengenai Kepdirjen GTK Nomor 3798 Tahun 2024, silakan download Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui link berikut: DISINI.


Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memberikan informasi yang dibutuhkan!

Post a Comment for "Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas Sesuai Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798 Tahun 2024"