Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024: Persyaratan, Mekanisme, dan Passing Grade Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024

Daftar Isi [Tampil]

Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024: Persyaratan, Mekanisme, dan Passing Grade Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 telah menetapkan mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat kapasitas organisasi pemerintah, mendukung pelayanan publik, serta menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Berikut ini adalah rangkuman lengkap mengenai seleksi PPPK tahun 2024, termasuk persyaratan, mekanisme, dan passing grade yang telah ditetapkan.
Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024: Persyaratan, Mekanisme, dan Passing Grade Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024

1. Jabatan yang Dibuka

Seleksi PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dua jenis jabatan utama:

  • Jabatan Fungsional: Jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.
  • Jabatan Pelaksana: Jabatan yang bersifat administratif atau teknis.

2. Persyaratan Pelamar

Pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 meliputi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Mereka yang terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Tenaga non-ASN: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan telah bekerja aktif di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir.

3. Persyaratan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Seleksi PPPK 2024 juga terbuka bagi penyandang disabilitas dengan persyaratan:

  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang dilamar.

4. Pengalaman Kerja yang Dibutuhkan

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jabatan Pelaksana: Minimal 2 tahun pengalaman.
  • Jabatan Fungsional: Minimal 2-5 tahun tergantung jenjang jabatan (pemula, terampil, ahli muda).
  • Dosen: Pengalaman 2-5 tahun tergantung kualifikasi akademik dan jabatan.
  • Pengawas Sekolah: Minimal 8 tahun sebagai guru.

5. Proses Seleksi

Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahap utama:

  • Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.
  • Seleksi Kompetensi: Terdiri dari tiga komponen utama:
    • Kompetensi Teknis: Menilai pengetahuan dan keterampilan teknis terkait jabatan.
    • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan organisasi dan perilaku dalam bekerja.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Menilai kemampuan berinteraksi dalam masyarakat yang majemuk.

Seleksi kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

6. Durasi dan Jumlah Soal

Durasi waktu seleksi untuk peserta umum adalah 120 menit, sementara bagi penyandang disabilitas sensorik netra diberi waktu 150 menit. Total jumlah soal adalah 145 butir, dengan rincian:

  • Kompetensi Teknis: 90 soal
  • Kompetensi Manajerial: 25 soal
  • Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
  • Wawancara: 10 soal

7. Pembobotan Nilai dan Passing Grade

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai peserta adalah 670 poin, yang terbagi atas:

  • Kompetensi Teknis: 450 poin
  • Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180 poin
  • Wawancara: 40 poin

8. Ketentuan Khusus Bagi Pelamar Guru

Pelamar pada jabatan fungsional guru dengan sertifikat pendidik yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta linear dengan jabatan yang dilamar, mendapatkan nilai kompetensi teknis maksimal 100%.

9. Pengisian Kebutuhan dan Kelulusan

Kelulusan seleksi ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Jika kebutuhan tidak terpenuhi, seleksi dapat diisi dari pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan berbeda.

10. Pengecualian dan Pengelompokan Kebutuhan

Dalam hal pelamar tidak dapat mengisi kebutuhan jabatan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kemungkinan perubahan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Unduh Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 :

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024: Persyaratan, Mekanisme, dan Passing Grade Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024"