Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Daftar Isi [Tampil]

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah meluncurkan pedoman implementasi kurikulum baru bagi madrasah, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024. Pedoman ini dirancang untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Peluncuran dilakukan di Lampung pada 10 Juli 2024 oleh Plt Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad.

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pendidikan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip keteladanan, motivasi, dan pengembangan kreativitas peserta didik. Kementerian Agama, merespons dinamika kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi serta tuntutan abad 21, menerbitkan KMA ini untuk memberikan panduan yang jelas bagi pengelola madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Otonomi dan Kreativitas Madrasah

KMA ini memberikan otonomi kepada madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola madrasah secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal. Pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif, meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia peserta didik.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran pengguna KMA Nomor 450 Tahun 2024 mencakup:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  4. Madrasah
  5. Pemangku kepentingan terkait

Ruang lingkup KMA ini meliputi:

  1. Struktur kurikulum merdeka RA, MI, MTs, MA, MAK Edisi Tahun 2024
  2. Pembelajaran dan penilaian asesmen
  3. Kokurikuler
  4. Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
  5. Kurikulum madrasah
  6. Muatan lokal
  7. Ketentuan peralihan
  8. Sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum
  9. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum

Istilah Penting dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024

Beberapa istilah penting yang perlu dipahami dalam KMA ini adalah:

  1. Madrasah: Satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama dengan kekhasan agama Islam.
  2. Raudhatul Athfal (RA): Satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal bagi anak berusia 4-6 tahun.
  3. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Pendidikan dasar dengan kekhasan agama Islam.
  4. Madrasah Tsanawiyah (MTs): Pendidikan dasar lanjutan dari Sekolah Dasar atau MI.
  5. Madrasah Aliyah (MA): Pendidikan menengah lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
  6. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): Pendidikan kejuruan pada jenjang menengah.
  7. Kurikulum: Rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, bahan pelajaran, dan metode pembelajaran.
  8. Kurikulum Merdeka: Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik.
  9. Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler: Jenis kegiatan pembelajaran dalam kurikulum.
  10. Penilaian dan Asesmen: Proses evaluasi capaian pembelajaran peserta didik.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 memberikan panduan yang komprehensif bagi madrasah dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Dengan fokus pada pengembangan kompetensi peserta didik yang berkarakter Pancasila, KMA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail lengkap, silakan mengunduh Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 dari tautan yang tersedia.

Post a Comment for "Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)"