Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formasi ASN Tahun 2024 di Kabupaten Buton Selatan

Daftar Isi [Tampil]

Formasi ASN Tahun 2024 di Kabupaten Buton Selatan
Formasi ASN Tahun 2024 di Kabupaten Buton Selatan. Pemerintah telah menetapkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 dengan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Penetapan Kebutuhan ASN dan dilanjutkan dengan penyusunan rincian kebutuhan ASN oleh pemerintah daerah. Kabupaten Buton Selatan menjadi salah satu daerah yang telah mendapatkan persetujuan formasi ini, sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Menpan RB: B/1006/M.SM.01.00/2024 dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Kab. Buton Selatan dengan Nomor: SPTJM.URF/7414/2024.1.

Rincian Formasi ASN Kabupaten Buton Selatan 2024

Berdasarkan lampiran Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi ASN Pemerintah Kab. Buton Selatan, formasi ASN tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:

  • Formasi CPNS: Tidak terdapat formasi (0).
  • Formasi PPPK: Sebanyak 325 formasi, dengan rincian:
    • 50 formasi untuk jabatan guru
    • 25 formasi untuk tenaga kesehatan
    • 250 formasi untuk tenaga teknis

Persyaratan Seleksi PPPK

Bagi masyarakat Kabupaten Buton Selatan yang berminat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja:

  1. Usia: Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  2. Status Hukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Pemberhentian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika dipersyaratkan.
  7. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan Tambahan: Sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses Seleksi PPPK

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap:

  1. Seleksi Administrasi: Memeriksa kesesuaian persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  2. Seleksi Kompetensi: Menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Terdiri dari:
    • Seleksi Kompetensi Teknis untuk Jabatan dengan Sertifikasi Profesi: Melalui uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
    • Seleksi Kompetensi Teknis untuk Jabatan tanpa Sertifikasi Profesi: Melalui uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Hasil Seleksi

Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK akan mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan. Seleksi pengadaan PPPK juga mempertimbangkan integritas dan moralitas pelamar melalui wawancara.

Penutup

Demikian informasi tentang Rincian Formasi ASN Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024. Bagi Anda yang berada di Kabupaten Buton Selatan, bersiaplah untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.

Posting Komentar untuk "Formasi ASN Tahun 2024 di Kabupaten Buton Selatan"