Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan

Daftar Isi [Tampil]

MATERILENGKAP.MY.ID - Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan

Sumber Resmi

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 4 Juni 2024. Surat Edaran ini ditujukan kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan di seluruh provinsi
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh provinsi
  • Kepala Sekolah di seluruh Indonesia

Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan keselamatan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah atau kampus
  • Memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik dalam menggunakan bus pariwisata
  • Meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur tentang tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan untuk digunakan dalam kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah atau kampus.

Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata

Berikut adalah tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan:

  1. Pastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang:
  2. Pastikan kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan:
    • Minta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku
    • Cek melalui aplikasi "Mitra Darat" yang dapat diunduh di App Store dan Play Store
  3. Cek administrasi pengemudi:
    • Pastikan pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya (untuk bus minimal SIM B1 atau BII umum)
    • Periksa surat tugas atau bukti dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum
  4. Pilih bus yang dilengkapi dengan:
    • Sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang
    • Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
    • Palu pemecah kaca

Kewajiban Kepala Sekolah

Kepala Sekolah wajib:

  • Memastikan bahwa pemilihan bus pariwisata untuk kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah atau kampus dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan
  • Melakukan sosialisasi kepada guru dan staf sekolah tentang tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah atau kampus yang menggunakan bus pariwisata

Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2024.

Sumber

Catatan

Informasi yang disampaikan dalam jawaban ini berdasarkan isi Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Post a Comment for "Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan"