Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024) mengatur tentang kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tujuan Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 adalah:
- Mewujudkan lulusan pendidikan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
- Menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berjiwa gotong royong dan memiliki kepedulian sosial.
- Membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Ruang Lingkup Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Jenjang Pendidikan Dasar (SD)
- Jenjang Pendidikan Menengah (SMP, SMA, SMK)
Standar Isi dalam Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 disusun berdasarkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka memberikan kebebasan belajar kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal.
Perubahan Penting dalam Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu:
- Pengurangan jumlah jam pelajaran untuk memberikan waktu yang lebih banyak kepada peserta didik untuk belajar secara mandiri.
- Penekanan pada pengembangan kompetensi daripada pengetahuan hafalan.
- Pemberian fleksibilitas kepada sekolah dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sumber Informasi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah https://peraturan.bpk.go.id/Details/281843/permendikbudriset-no-8-tahun-2024
- Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah https://peraturan.bpk.go.id/Details/281843/permendikbudriset-no-8-tahun-2024
- Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah https://www.youtube.com/watch?v=j8_2gBEqVd0
Semoga informasi ini bermanfaat!
Apakah Anda memiliki pertanyaan lain terkait Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024?
Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)"