Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)

Daftar Isi [Tampil]
MATERILENGKAP.MY.ID - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024) mengatur tentang kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tujuan Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 adalah:

  • Mewujudkan lulusan pendidikan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.
  • Menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berjiwa gotong royong dan memiliki kepedulian sosial.
  • Membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Ruang Lingkup Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 meliputi:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Jenjang Pendidikan Dasar (SD)
  • Jenjang Pendidikan Menengah (SMP, SMA, SMK)

Standar Isi dalam Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 disusun berdasarkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka memberikan kebebasan belajar kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal.

Perubahan Penting dalam Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu:

  • Pengurangan jumlah jam pelajaran untuk memberikan waktu yang lebih banyak kepada peserta didik untuk belajar secara mandiri.
  • Penekanan pada pengembangan kompetensi daripada pengetahuan hafalan.
  • Pemberian fleksibilitas kepada sekolah dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing.

Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sumber Informasi

Semoga informasi ini bermanfaat!

Apakah Anda memiliki pertanyaan lain terkait Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024?

Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024)"