Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik 2024

Daftar Isi [Tampil]
MATERILENGKAP.MY.ID - Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik 2024
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik 2024

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik 2024

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik atau yang sering disingkat Pedoman Formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik 2024 merupakan peraturan yang mengatur tentang penetapan formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik. Peraturan ini diterbitkan oleh Kemendikbudristek melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 234/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Tujuan Pedoman Formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik 2024:

  • Menghitung dan menetapkan jumlah formasi JF Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik pada setiap jenjang jabatan.
  • Menghitung proyeksi jumlah formasi JF Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik tingkat daerah dan nasional secara agregat.
  • Melakukan penataan dan pemerataan JF Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik.

Sasaran Pedoman Formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik 2024:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Pejabat Pembina Kepegawaian
  • JF Guru
  • JF Pamong Belajar
  • JF Pengawas Sekolah
  • JF Penilik

Sistem Informasi:

  • Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Sistem Informasi Penghitungan Formasi (SIFormasi) untuk membantu menghitung formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik dan sebagai alat verifikasi bagi instansi pembina kepegawaian terhadap usulan yang disampaikan oleh pengusul.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan permohonan rekomendasi formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik kepada Kemendikbudristek melalui SIFormasi.

Pedoman Formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik 2024 memuat beberapa hal penting, di antaranya:

  • Rumus dasar penghitungan kebutuhan formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik:

    • Kebutuhan formasi JF Guru = (APK x BKD x AKG) / (RKT x BKDS x AKGS)
    • Kebutuhan formasi JF Pengawas Sekolah = (APK x BKD x APS) / (RKT x BKDS x APS)
    • Kebutuhan formasi JF Pamong Belajar = (APK x BKD x APB) / (RKT x BKDS x APBS)
    • Kebutuhan formasi JF Penilik = (APK x BKD x APN) / (RKT x BKDS x APNS)
  • Penjelasan rumus:

    • APK = Angka Partisipasi Kasar
    • BKD = Beban Kerja Diri
    • AKG = Angka Kredit Guru
    • RKT = Rombel Kelas Tingkat
    • BKDS = Beban Kerja Diri Standar
    • AKGS = Angka Kredit Guru Standar
    • APS = Angka Pengawas Sekolah
    • APB = Angka Pamong Belajar
    • APN = Angka Penilik
  • Data dasar penghitungan kebutuhan formasi:

    • Data APK diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Data BKD dan AKG diperoleh dari Daftar Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru non-PNS yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
    • Data RKT diperoleh dari Daftar Sekolah.
    • Data BKDS dan AKGS ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Data APS, APB, dan APN ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Tata cara penetapan formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik:

    • Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan usulan kebutuhan formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik kepada Kemendikbudristek melalui SIFormasi.
    • Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi usulan kebutuhan formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik.
    • Kemendikbudristek menetapkan kebutuhan formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik.
    • Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik sesuai dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.

**Pedoman Formasi JF Guru-Pengawas-Pamong-Penilik 2024 merupakan acuan penting bagi pemerintah pusat,

Permendikbudristek 234/2024 mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.

Sumber informasi:

Catatan:

  • Permendikbudristek 234/2024 dapat diunduh di situs web resmi Kemendikbudristek: https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
  • Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Permendikbudristek 234/2024, Anda dapat menghubungi Kemendikbudristek melalui situs web atau layanan informasi yang tersedia.
Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik 2024"