Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024

Daftar Isi [Tampil]

MATERILENGKAP.MY.ID - Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024

Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menetapkan daftar nama sekolah atau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024.

Pertimbangan Penerbitan Keputusan

Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, perlu menetapkan keputusan mengenai penerima dan besaran alokasi dana BOS Kinerja.

Dasar Hukum

Dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Nomor 211/P/2024 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2023.

Isi Keputusan

Keputusan Menteri ini mencakup beberapa poin penting:

  1. Penerima Dana BOP PAUD Kinerja: Menetapkan penerima dan besaran alokasi dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri.
  2. Penerima Dana BOS Kinerja: Menetapkan penerima dan besaran alokasi dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri.
  3. Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja: Menetapkan penerima dan besaran alokasi dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri.
  4. Ketentuan Penggunaan Dana: Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengembalian Dana: Jika penerima dana tidak lagi ditetapkan sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak atau sekolah berprestasi pada tahun berjalan, maka harus mengembalikan dana yang telah diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Efektivitas Keputusan: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan operasional disalurkan dengan tepat dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap nama sekolah atau satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Tahun 2024, silakan mengunduh dan membaca Kepmendikbudristek Nomor 211/P/2024 melalui tautan yang telah disediakan.

Demikian informasi mengenai daftar nama sekolah atau satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024"