PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN
MATERILENGKAP – PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2022
A. Latar Belakang
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik
Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian
pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional
dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar
Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak
semata–mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku
Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk
kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah
dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari
Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali
filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di
Indonesia.
Namun, di tengah krisis pandemi Covid–19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara
bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan secara minimalis
dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid–
19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid–19.
B. Tujuan, Sasaran dan Tema
1. Tujuan
a. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya
pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;
b. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki
Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;
c. Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi di tingkat pusat, daerah, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota, satuan
pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di
daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2,
pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para
siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di
satuan pendidikan di luar negeri.
3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan,
Bergerak untuk Merdeka Belajar”.
4. Logo
Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id
C. Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan
secara :
a. Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing–masing dengan
menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00
WIB.
b. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan
satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas
pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi
negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada di daerah
dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, serta
kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang
wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas,
minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid–19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna,
semangat, dan kekhidmatan acara.
2. Waktu pelaksanaan
hari, tanggal : Jumat, 13 Mei 2022
pukul : 08.00 waktu setempat (untuk upacara luring/tatap muka)
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang
memenuhi standar protokol kesehatan.
4. Pakaian
a. Undangan:
– Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
– Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
5. Susunan upacara bendera
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
– Pembina upacara tiba di tempat upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Laporan pemimpin upacara;
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh
korsik/paduan suara;
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana
Karya Satya (jika ada);
– Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi);
– Pembacaan do’a *);
– Laporan pemimpin upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :
* : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa
doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara
yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing–
masing.
6. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
a. dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social
distancing) pada barisan.
c. petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab
antigen dengan hasil sekurang–kurangnya 1×24 jam atau swab PCR dengan hasil
sekurang–kurangnya 3×24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal
tiga lapis.
e. petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang
sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan
upacara.
f. pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
g. penyediaan fasilitas cuci tangan.
h. penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan/atau undangan yang
bergejala Covid–19.
Demikian pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ttd.
Nadiem Anwar Makarim
Post a Comment for "PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN"