KEBIJAKAN DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2022
KEBIJAKAN DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2022
MENU KEGIATAN DAK FISIK SUB BIDANG PENDIDIKAN SD TAHUN 2022
PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya
- Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya
- Pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya
- Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya
- Pembangunan ruang guru beserta perabotnya
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya
- Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya
KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG JUKOPS LMPIRAN VIII
KETENTUAN UMUM
- Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan gedung merupakan bagian dari pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan yang harus dilakukan.
- Dalam melaksanakan rehabilitasi/pembangunan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan bangunan gedung sekolah harus aman dan nyaman, serta dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang.
- Kelengkapan prasana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung terdiri atas:
- pekerjaan aksesibilitas bangunan;
- penyediaan fasilitas kebersihan ruangan di sekolah;
- penyediaan rambu aman bencana; dan
- penyediaan informasi ruang yang direhabilitasi/dibangun.
A. PELAKSANAAN PEKERJAAN AKSESIBILITAS BANGUNAN
Perancangan rehabilitasi/pembangunan prasarana di
1. Untuk memudahkan pengguna penyandang disabilitas di sekolah, fasilitas yang perlu disediakan pada setiap sekolah yang direhabilitasi/dibangun sesuai dengan keperluannya adalah sebagai berikut:
a. pemasangan jalur pemandu berupa ubin pengarah (guiding block) dan ubin peringatan (warning block) pada setiap selasar/koridor ruang yang direhabilitasi/dibangun;
b. tangga landai (ramp) apabila ada perbedaan tinggi lantai pada bangunan sekolah di lantai dasar/bawah, bagi pengguna penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda; dan
c. pegangan rambat (handrail) bagi pengguna penyandang disabilitas.
2. Persyaratan teknis pekerjaan aksesibilitas untuk kemudahan pengguna penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai persyaratan kemudahan bangunan gedung.
PELAKSANAAN PENYEDIAAN FASILITAS KEBERSIHAN RUANGAN DI SEKOLAH
1, Penyediaan fasilitas kebersihan ruangan di sekolah yang dimaksud dalam kegiatan rehabilitasi/pembangunan ini yaitu sebagai berikut:
a. tempat cuci tangan dengan air yang mengalir beserta saluran pembuangan air kotor; dan
b. tempat sampah tertutup yang dikelompokkan berdasarkan jenis sampah (organik, anorganik dan kaleng/pecah belah).
2. Penyediaan fasilitas kebersihan ruangan di sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masing-masing harus disediakan sesuai dengan jumlah ruang yang direhabilitasi/dibangun; kebersihan; disediakan dengan fasilitas baru;
b. penyediaan fasilitas kebersihan tidak perlu dilakukan untuk ruangan yang sudah memiliki fasilitas
c. dalam hal fasilitas kebersihan yang ada pada ruangan eksisting dianggap tidak layak maka dapat
d. fasilitas kebersihan diletakkan diluar selasar dan mudah dijangkau oleh siswa; dan
e. dalam hal ruangan atau bangunan memiliki lantai dua atau lebih maka fasilitas kebersihan diletakkan pada selasar ruangan dan mudah dijangkau oleh siswa.
PELAKSANAAN PENYEDIAAN RAMBU AMAN BENCANA
1, Penyediaan rambu aman bencana merupakan penyediaan tanda/simbol yang memberikan informasi terkait dengan tanggap bencana.
2. Tanda atau simbol sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
a. tanda atau simbol petunjuk arah keluar ruangan dengan jumlah sesuai dengan ruangan yang direhabilitasi/ dibangun;
b. tanda atau simbol yang menunjukkan jalur evakuasi dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan luas lokasi sekolah dan dapat memberikan informasi evakuasi; dan sekolah. satu rincian menu kegiatan DAK Fisik.
c. tanda atau simbol tempat berkumpul dengan jumlah sesuai lokasi titik berkumpul yang ada pada
3. Pembiayaan penyediaan rambu aman bencana sebagaimana dimaksud diatas dialokasikan dari salah
4. Persyaratan teknis penyediaan rambu aman bencana sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat mengenai persyaratan kemudahan bangunan gedung.
PELAKSANAAN PENYEDIAAN INFORMASI RUANG YANG DIREHABILITASI/DIBANGUN
- Penyediaan Informasi Ruang yang direhabilitasi/dibangun merupakan sarana untuk menyediakan informasi tentang bangunan yang direhabilitasi/dibangun.
- Sarana ini bisa berupa plakat yang terbuat dari batu marmer/granit/logam/cetakan semen/kayu atau sejenisnya. Plakat dipasang /ditempatkan di samping pintu masuk pada setiap ruang yang direhabilitasi/dibangun.
- Plakat berisi informasi sebagaimana contoh gambar dibawah ini:
KETENTUAN LAIN YG PERLU DIPERHATIKAN
1. Perlindungan warga sekolah Upaya untuk memastikan perlindungan warga sekolah dalam kegiatan rehabilitasi/pembangunan di lingkungan sekolah yaitu:
a. pemasangan pagar pembatas pada area kerja;
b. memastikan bahwa pekerja menjaga peralatan mereka dan bahan-bahan hanya terbatas pada area kerja mereka termasuk barang-barang dari pemasok;
c. memastikan penggunaan material bahan bangunan yang tidak membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan, antara lain: penggunaan bahan yang mengandung asbes, cat yang mengandung timbal dan lain-lain;
d. penggunaan listrik, air dan sanitasi pada saat pengerjaan rehabilitasi/pembangunan harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan.
2. Perapihan kembali
Pelaksana kegiatan konstruksi harus memastikan bahwa area kerja dan lingkungan sekolah kembali dalam keadaan rapih dan tidak meninggalkan sisa-sisa material hasil pekerjaan.
Download Buku Paparan Kebijakan DAK disini
Referensi : Buku Paparan Kebijakan DAK SD Tahun 2022
Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2022"