Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka
Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka
A. LATAR BELAKANG
Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan data pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, pada tahun 2019 ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun jenjang SMP dan sederajat telah mencapai 90,6%, meskipun ada kemajuan yang cukup berarti dalam pencapaiannya, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang berada di bawah nilai capaian tersebut. Hal ini, disebabkan karena masih ada kelompok-kelompok anak usia SMP yang belum tersentuh program wajib belajar 9 tahun karena berbagai hal, antara lain anak-anak yang mengalami kendala waktu, sosial, budaya dan ekonomi, serta kondisi geografis.
Sebagian masyarakat kita masih belum menganggap penting arti pendidikan bagi anak-anak mereka. Tidak sedikit anak-anak yang harus membantu pekerjaan orang tua sehingga mereka tak punya waktu untuk belajar di sekolah. Sementara itu, tidak sedikit jumlah anak-anak yang mengalami drop out (DO) dalam menempuh pendidikan mereka karena satu dan lain hal.
Untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat SMP sejak tahun 1979 telah merintis layanan SMP Terbuka. SMP Terbuka merupakan pendidikan formal sebagai layanan alternatif yang memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia 13–15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di SMP reguler. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Direktorat SMP tahun 2019/2020, menunjukkan bahwa SMP Terbuka yang masih aktif menyelenggarakan pendidikan sebanyak 611 sekolah, terdiri dari 610 SMP Terbuka yang ada di Indonesia dengan jumlah peserta didik 43.963, dan 1 (satu) SMP Terbuka (Community Learning Center/CLC) yang ada di Luar Negeri yaitu di Malaysia dengan jumlah peserta didik 4.372. Sehingga total
peserta didik SMP Terbuka sebanyak 48.338 orang. Dengan demikian, SMP Terbuka masih diharapkan mampu menghilangkan keterbatasan serta menjadi wadah yang dapat memberikan layanan pendidikan yang terjangkau, luwes, dan berkualitas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan penekanan kembali mengenai bagaimana pengelolaan SMP Terbuka dilaksanakan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SMP Terbuka memiliki informasi yang sama untuk menatakelolakan SMP Terbuka menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan peserta didik SMP Terbuka.
B. Pengertian SMP Terbuka
Berdasarkan Permendikbud No. 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, menyebutkan “Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri”. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbuka adalah sekolah pendidikan formal yang memberikan pendidikan layanan khusus untuk melayani peserta didik usia 13–15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti pelajaran pada SMP reguler setempat karena berbagai kendala yaitu kendala sosial ekonomi, hambatan transportasi, kondisi geografis yang dihadapi, atau kendala waktu karena harus bekerja membantu orang tua, sehingga tidak memungkinkan peserta didik tersebut untuk mengikuti pelajaran secara biasa pada SMP reguler.
Dalam pengelolaanya, SMP Terbuka memiliki beberapa keluwesan yaitu luwes dalam cara memilih TKB, dalam menentukan waktu belajar, dalam melaksanakan proses pembelajaran dan dalam melaksanakan evaluasi. Dalam konteks proses pembelajaran yang luwes, peserta didik SMP Terbuka dapat melakukan kegiatan pembelajaran sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan yang ada, antara lain dengan memaksimalkan kemampuan peserta didik untuk secara efektif terlibat dalam proses pembelajaran baik secara mandiri, tatap muka, dan terstruktur, sesuai dengan sumber daya dukung dan lingkungan belajar yang ada dengan menggunakan teknologi Luar Jaringan (Luring/offline) dan atau Dalam Jaringan (Daring/online). Pembelajaran yang dilakukan menerapkan pola pembelajaran mandiri, pola pembelajaran tatap muka, dan pola pembelajaran terstruktur. Pola pembelajaran mandiri dapat dilakukan sendiri dan atau dengan bimbingan guru pamong di suatu Tempat Kegiatan Belajar (TKB) tertentu. Pola pembelajaran tatap muka didampingi oleh guru bina yaitu guru dari SMP induk atau bisa juga dengan sistem guru kunjung yaitu guru bina yang datang ke TKB. Pola pembelajaran terstruktur dilakukan secara sendiri maupun berkelompok oleh peserta didik dalam mempelajari bahan ajar maupun tugas yang diberikan di tempat dan waktu yang fleksibel.
Posting Komentar untuk "Buku Pedoman Pengelolaan SMP Terbuka"