Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah tahun 2022
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor : B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU Guru Madrasah melalui SIMPATIKA
dapat melihat pada lampiran — DISINI —
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Untuk file lengkapnya tentang Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.
Post a Comment for "Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah tahun 2022"