Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2022

Daftar Isi [Tampil]

Pada tahun 2022 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk Mendownload POS Akreditasi Tahun 2022 silahkan klik tombol download di bawah

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1JqLlnN65QeTNkHHYxe6_ubl_-fWweJ5A/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]

Post a Comment for "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2022"