Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis PIP Kuliah Tahun 2022

Daftar Isi [Tampil]

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Melalui KIP Kuliah di tahun 2020 pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan untuk masingmasing 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.

Pada tahun 2021, KIP Kuliah Merdeka juga memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi 200 ribu mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN (perguruan tinggi) dan SNMPN dan SBMPN (politeknik), maupun jalur penerimaan mandiri di seluruh PTN dan PTS.

KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan oleh Mas Menteri pada tahun 2021 merupakan transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah di tahun 2020 kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021.

KIP Kuliah Merdeka memiliki tujuan besar dan mulia untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di manapun berada.

KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada.

Untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

KIP Kuliah tahun 2022 ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada program studi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Di tahun 2022 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masuk Prodi dengan Akreditasi A meningkat minimal 25 persen dari sebelumnya 23% pada tahun 2021 dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada Prodi dengan Akreditasi C. Bagi para calon mahasiswa, jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

ika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Post a Comment for "Petunjuk Teknis PIP Kuliah Tahun 2022"