Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akses Akun SIMPONI Pembuatan e-biling Supaya tidak di tolak

Daftar Isi [Tampil]
Teman – teman yang saat ini baru melaporkan terkait pengembalian BSU Doble tentu akan mengalami kendala yaitu akses di tolak.
Akses masuk SIMPONI ditolak itu pasti kita kebingungan dan mencari informasi bagaimana agar bisa masuk dan membuat biling pengembalian BSU Doble.
Sebagaimana edaran terbaru tentang Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah dengan nomer surat B-278/Dt.I.II/KU.05/03/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang berisi point penting terkait akun untuk masuk ke SIMPONI.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
2. Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH

1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU bila sudah siap mengembalikan dana BSU-nya dapat berkoordinasi dengan operator madrasahnya masing masing;
3. Operator Madrasah membuatkan daftar pengembalian BSU yang siap mengembalikan dengan ketentuan:
  • Operator Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah mengirimkan data tersebut ke Operator Simpatika di Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Operator Madrasah Tsanawiyah mengirimkan data tersebut ke Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelompok kerja Madrasah (KKM) nya.
  • Operator Madrasah Aliyah mengirimkan data tersebut ke Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelompok Kerja Madrasah (KKM) nya.
4. Pembuatan e-billing SIMPONI dilakukan oleh:
  • Operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI satkernya.
  • Operator Madrasah Aliyah Negeri membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI satkernya.
5. Masing masing Satker (Kankemenag Kabupaten/Kota, dan MTsN serta MAN) menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Operator Madrasah untuk dilanjutkan diserahkan ke masing-masing Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
6. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
7. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika Kanwil;
8. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
Kesimpulannya adalah Akses masuk ke SIMPONI ditolak karena akun yang digunakan adalah akun yang di dapat dari SIMPATIKA jadi saat ini untuk mengakses masuk ke SIMPONI bagi Madrasah swasta menggunakan akun yang diberikan dari Kabupaten KOTA.
 
Lebih jelasnya silahkan download Surat edaran terbaru dibawah ini.
 

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Post a Comment for "Akses Akun SIMPONI Pembuatan e-biling Supaya tidak di tolak"